HUKUM
Pengertian Hukum.
Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu
gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota
masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh
aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat
dapat berjalan aman dan tertib.
Sifat-sifat
Hukum.
Setelah melihat definisi-definisi
hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi
beberapa unsur, yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan
resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan
tersebut adalah tegas.
ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang.
3. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Peraturan-peraturan hidup
bermasyarakat dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Pembagian
hukum
Hukum
itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
1.
Menurut sumber formalnya, hukum
dapat
dibagi dalam :
a.
Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena kepusan haki
d.
Hukum perjanjian, yaitu hukum yang
dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e.
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber
dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.
Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam Hukum tertulis, yaitu hukum
yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat
dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum
Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.
Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden
(Kepres).
c.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum
yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.
Menurut tempat berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber
dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.
Menurut fungsinya/cara
mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum materil, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.
Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam :
a.
Ius constitutum (Hukum positif),
yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b.
Ius constituendum (Hukum Cita-cita)
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.
Menurut sifatnya, hukum dapat
dibagidalam :
a.
Hukum memaksa (Imperatif),
yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
b.
Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
NEGARA
Defini Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian
Negara menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata
lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang
bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama
itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu
dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai
kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Unsur-unsur
Negara
1.
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Disamping keempat unsur
pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur
deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut
diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi
negara
Fungsi Negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum
tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang
melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya
alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur
dan sejahtera.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum
atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke empat;
- Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya
Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah
tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
- Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
- Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi
kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk
Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara
Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan
Negara (Konfederasi)
- Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
1. J.S. TSimorangkir
Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang
menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada
pemerintah.
2.
Muh. Kusnardi
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya
menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya,
termasuk legistlatif dan yudikatif.
3.
U. Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti
studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses
pemerintahan umum.
4.
H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara
bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara
kedalam maupun keluar terhadap warganya.
5.
W.S Sayre
Pemerintahan definisinya
sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan
kekuasaannya.
6.
R. Mac Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara
manusia-manusia dapat diperintah.
7.
Syafie Inu kencana
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari
bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif),
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun
rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala
pemerintahan, secara baik dan benar.
8.
C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai
kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara,
kedalam dan keluar.
9.
Wikipedia Indonesia
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu.