Kamis, 27 November 2014

PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA DAN DUNIA



Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan “per waktu unit” untuk pengukuran.
Dalam demografi dan ekologi, nilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit, sering diartikan sebagai persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode. Ini dapat dituliskan dalam rumus: P = Poekt
            Cara yang paling umum untuk menghitung pertumbuhan penduduk adalah rasio, bukan nilai. Perubahan populasi pada periode waktu unit dihitung sebagai persentase populasi ketika dimulainya periode.
Ketika pertumbuhan penduduk dapat melewati kapasitas muat suatu wilayah atau lingkungan hasilnya berakhir dengan kelebihan penduduk. Gangguan dalam populasi manusia dapat menyebabkan masalah seperti polusi dan kemacetan lalu lintas, meskipun dapat ditutupi perubahan teknologi dan ekonomi. Saat ini percepatan pertumbuhan penduduk mencapai 1,3 persen per tahun. Ini sudah mencapai titik yang membahayakan dan harus segera ditekan dengan penggalakan program Keluarga Berencana (KB).
            BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) dan Pemda serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk meningkatkan sosialisasi penyuluhan KB.Sebab itu, Presiden SBY meminta agar seluruh pejabat melibatkan diri untuk mendukung program KB agar benar-benar berhasil, sehingga masa depan masyarakat Indonesia menjadi cerah, karena berapa pun pertumbuhan ekonomi yang dicapai jika pertumbuhan penduduk terus membengkak, maka kesejahteraan rakyat tidak akan pernah berhasil.
 Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Sjarief menyatakan, Indonesia harus segera mengerem laju pertumbuhan penduduk. Maklum, saat ini laju pertumbuhan penduduk Indonesia memang cukup tinggi, yakni 2,6 juta jiwa per tahun. “Jika ini tidak diatasi, maka 10 tahun lagi Indonesia akan mengalami ledakan penduduk.
Tahun ini, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 230,6 juta jiwa. Tanpa KB, 11 tahun lagi atau pada 2020, penduduk Indonesia akan mencapai 261 juta manusia.Tetapi jika KB berhasil menekan angka laju pertumbuhan 0,5% per tahun, maka jumlah penduduk 2020 hanya naik menjadi sekitar 246 juta jiwa. Ini berarti KB bisa menekan angka kelahiran sebanyak 15 juta jiwa dalam 11 tahun, atau 1,3 juta jiwa dalam setahun.



Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk indonesia adalah sebagai berikut:
1.kelahiran
2.kematian
3.perpindahan penduduk(migrasi)
 Migrasi ada dua,migrasi yang dapat menambah jumlah penduduk disebut migrasi masuk(imigrasi),dan yang dapat mengurangi jumlah penduduk disebut imigrasi keluar(emigrasi).
a.
Kelahiran (Natalitas)
Kelahiran bersifat menambah jumlah penduduk. Ada beberapa faktor yang menghambat kelahiran (anti natalitas) dan yang mendukung kelahiran (pro natalitas)
Faktor-faktor penunjang kelahiran (pro natalitas) antara lain:
  • Kawin pada usia muda, karena ada anggapan bila terlambat kawin keluarga akan malu.
  • Anak dianggap sebagai sumber tenaga keluarga untuk membantu orang tua.
  • Anggapan bahwa banyak anak banyak rejeki.
  • Anak menjadi kebanggaan bagi orang tua.
  • Anggapan bahwa penerus keturunan adalah anak laki-laki, sehingga bila belum ada anak laki-laki, orang akan ingin mempunyai anak lagi.
Faktor pro natalitas mengakibatkan pertambahan jumlah penduduk menjadi besar.
Faktor-faktor penghambat kelahiran (anti natalitas), antara lain:
  • Adanya program keluarga berencana yang mengupayakan pembatasan jumlah anak.
  • Adanya ketentuan batas usia menikah, untuk wanita minimal berusia 16 tahun dan bagi laki-laki minimal berusia 19 tahun.
  • Anggapan anak menjadi beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Adanya pembatasan tunjangan anak untuk pegawai negeri yaitu tunjangan anak diberikan hanya sampai anak ke – 2.
  • Penundaaan kawin sampai selesai pendidikan akan memperoleh pekerjaan.
b.
Kematian (Mortalitas)
Kematian bersifat mengurangi jumlah penduduk.
Banyaknya angka kematian sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung kematian(pro mortalitas) dan faktor penghambat kematian (anti mortalitas).
1.faktor pendukung kematian(pro mortalitas)
Faktor ini mengakibatkan jumlah kematian semakin besar. Yang termasuk faktor ini adalah:
– Sarana kesehatan yang kurang memadai.
– Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan
– Terjadinya berbagai bencana alam
– Terjadinya peperangan
– Terjadinya kecelakaan lalu lintas dan industri
– Tindakan bunuh diri dan pembunuhan.
2.faktor penghambat kematian(anti mortalitas)
Faktor ini dapat mengakibatkan tingkat kematian rendah. Yang termasuk faktor ini adalah:
– Lingkungan hidup sehat.
– Fasilitas kesehatan tersedia dengan lengkap.
– Ajaran agama melarang bunuh diri dan membunuh orang lain.
– Tingkat kesehatan masyarakat tinggi.
– Semakin tinggi tingkat pendidikan penduduk
Perkembangan penduduk dunia
Perkembangan  jumlah  penduduk dunia sangat erat kaitannya dengan perkembangan peradaban manusia  dalam berinteraksi dengan alam sekitarnya. Ada tiga tahap perkembangan peradaban manusia hingga kini. Pertama, jaman ketika manusia mulai mempergunakan alat-alat untuk menanggulangi kehidupan. Kedua, jaman ketika manusia mulai mengembangkan usaha pertanian menetap. Ketiga, jaman era dimulainya industrialisasi, yaitu sekitar pertengahan abad ke-17 sesudah masehi.
Dalam kerangka kerja perkembangan kebudayaan manusia itulah, beberapa tahapan atau periode sejarah pertumbuhan penduduk dunia dirumuskan oleh para ahli. Angka pertama yang dikemukakan mengenai jumlah penduduk dunia adalah 125.000 orang, yang hidup kira-kira satu juta tahun yang lalu (Devey dalam Bland dan Dwight E.Lee, 1976). Angka ini baru berkembang kira-kira satu juta orang setelah mengalami proses pertumbuhan selama 700.000 tahun kemudian. Tingkat pertumbuhan penduduk setiap tahun dalam era ini nyaris tidak berarti sama sekali, yakni 0,000041 persen.
Lambatnya pertumbuhan penduduk pada era ini disebabkan karena tingginya tingkat kematian. Pertumbuhan penduduk terlihat meningkat pada kira-kira 6000-9000 tahun yang lampau,ketika teknik bertani sudah dikenal dan mulai menyebar  dibeberapa bagian dunia.
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang menjadi masalah sosial ekonomi pada umumnya karena dengan bertambahnya penduduk maka otomatis harus bertambah pula persediaan sandang pangan, kesempatan kerja, serta fasilitas
umum, selain itu pertambahan penduduk akan menimbulkan berbagai masalah seerti bertmbahnya tingkat penganguran,kemiskinan, anak putus sekolah yang dapat pula menimbulkan berbagai kejahatan (kriminalitas).
Berdasarkan estimasi yang diterbitkan oleh Biro Sensus Amerika Serikat, penduduk dunia mencapai 6,5 miliar jiwa pada tanggal 26 Februari 2006 pukul 07.16 WIB. Dari sekitar 6,5 miliar penduduk dunia, 4 miliar diantaranya tinggal di Asia. Tujuh dari sepuluh negara berpenduduk terbanyak di dunia berada di Asia (meski Rusia juga terletak di Eropa).
Sejalan dengan proyeksi populasi, angka ini terus bertambah dengan kecepatan yang belum ada dalam sejarah. Diperkirakan seperlima dari seluruh manusia yang pernah hidup pada enam ribu tahun terakhir, hidup pada saat ini.
Pada tanggal 19 Oktober 2012 pukul 03.36 WIB, jumlah penduduk dunia akan mencapai 7 miliar jiwa. Badan Kependudukan PBB menetapkan tanggal 12 Oktober 1999 sebagai tanggal dimana penduduk dunia mencapai 6 miliar jiwa, sekitar 12 tahun setelah penduduk dunia mencapai 5 miliar jiwa.
Berikut adalah peringkat negara-negara di dunia berdasarkan jumlah penduduk (2005):
  1. Republik Rakyat Tiongkok (1.306.313.812 jiwa)
  2. India (1.103.600.000 jiwa)
  3. Amerika Serikat (298.186.698 jiwa)
  4. Indonesia (241.973.879 jiwa)
  5. Brasil (186.112.794 jiwa)
  6. Pakistan (162.419.946 jiwa)
  7. Bangladesh (144.319.628 jiwa)
  8. Rusia (143.420.309 jiwa)
  9. Nigeria (128.771.988 jiwa)
  10. Jepang (127.417.244 jiwa)
Dengan pertambahan jumlah penduduk yang besar inilah kesadaran akan penurunan  tingkat kelahiran sebagai usaha-usaha menekan laju pertimbuhan penduduk, menjadi program internasional yang mencakup hampir semua negara di dunia.

Sumber:

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN



HUKUM

Pengertian Hukum.
Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.

Sifat-sifat Hukum.
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.

ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
1.   Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.   Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
3.   Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Peraturan-peraturan hidup bermasyarakat dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.

Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
1.       Menurut sumber formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a.       Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.       Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d.      Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f.        Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.

2.       Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam  Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c.       Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.      Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.


4.       Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b.       Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

5.       Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.       Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b.      Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.

6.       Menurut sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a.       Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
b.       Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :


 NEGARA
Defini Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.




Pengertian Negara menurut Ahli
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).


Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

4. Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping keempat unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara


Fungsi Negara
  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.


Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
PEMERINTAHAN
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.

PENGERTIAN PEMERINTAHAN MENURUT PARA  AHLI
1. J.S. TSimorangkir
          Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.

2. Muh. Kusnardi
         Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.

3. U. Rosenal
              Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

4. H.A.Brasz
         Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluar terhadap warganya.



5. W.S Sayre
           Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

6. R. Mac Iver
            Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.

7. Syafie Inu kencana
           Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

8. C.F.Strong
         Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar.

9. Wikipedia Indonesia
       Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.